Office Background

Surat Rekomendasi Penelitian
Kesbangpol Kaltim

Layanan Terpadu Pengajuan Surat Rekomendasi Penelitian untuk Mahasiswa dan Peneliti

Jenis Layanan

Pilih layanan sesuai dengan status penelitian Anda

Penelitian Mahasiswa

Layanan pengajuan surat rekomendasi untuk penelitian akademik (skripsi, tesis, disertasi)

  • Mahasiswa S1/S2/S3
  • Penelitian dari kampus
  • Maksimal 6 bulan

Penelitian Non-Mahasiswa

Layanan pengajuan untuk peneliti seperti dosen, lembaga, atau instansi pemerintah/swasta

  • Peneliti individu/organisasi
  • Penelitian lembaga survei
  • Kerjasama institusi

Tahapan Pengajuan

Proses pengajuan surat rekomendasi yang cepat dan transparan

1

Memilih Jenis penelitian

Peneliti Memilih jenis penelitian mahasiswa atau non mahasiswa

2

Mengisi Formulir

Peneliti mengisi formulir pendaftaran dan mengupload dokumen persyaratan

3

Verifikasi Berkas Dan Pembuatan Surat

Proses verifikasi dan Pembuatan Surat 1-2 hari kerja

4

Penerbitan surat

Surat telah diterbitkan dan siap diambil langsung ke kantor

Petunjuk Pengajuan Izin Penelitian

1

Persiapkan Dokumen Lengkap

Pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dalam format PDF/JPG. Dokumen wajib meliputi: Surat Pengantar dari Institusi, Proposal Penelitian, Identitas Pemohon, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan penelitian.

2

Registrasi Online

Lakukan pendaftaran melalui sistem online ini dengan mengisi formulir pengajuan secara lengkap. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi (nama lengkap, institusi, dan judul penelitian).

3

Unggah Dokumen

Upload semua dokumen persyaratan melalui form yang telah disediakan. Pastikan file terbaca dengan baik dan ukuran maksimal 2MB per file.

4

Verifikasi Data

Tim Kesbangpol akan melakukan verifikasi dokumen dalam 1-2 hari kerja. Pantau email/SMS notifikasi untuk informasi perkembangan pengajuan.

5

Revisi Dokumen (Jika diperlukan)

Jika terdapat kekurangan/dokumen perlu revisi, pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui email/SMS. Lakukan perbaikan maksimal 3 hari kerja setelah menerima pemberitahuan tersebut.

6

Pengambilan Surat Rekomendasi

Jika pengajuan disetujui, surat rekomendasi dapat diambil langsung di kantor Kesbangpol Kaltim atau melalui kurir dengan menunjukkan nomor pengajuan dan identitas pemohon.

Catatan Penting

  • Masa berlaku surat rekomendasi adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan
  • Pemohon wajib melaporkan hasil penelitian ke Kesbangpol Kaltim setelah penelitian selesai
  • Untuk pertanyaan teknis hubungi (0541) 1234567 ext. 123 atau email penelitian@kesbangpolkaltim.id

Ajukan Surat Rekomendasi Sekarang!

Dapatkan kemudahan pengajuan surat rekomendasi penelitian secara online melalui sistem terintegrasi kami