SIRPENA KALTIM
Untuk peneliti seperti dosen, lembaga, atau instansi pemerintah/swasta
Ajukan SekarangPemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi ke bagian Kepala kesbangpol dengan mengirimkan surat pengantar dari instansi
Kepala kesbangpol meneruskan surat pemohon ke Kepala Bagian bidang wasnas (kewaspadaan nasional dan penanganan Konflik)
Kepala bidang wasnas meneruskan surat pemohon ke divisi analisis kebijakan ahli muda atau pelayanan rekomendasi penelitian untuk dilakukan analisis dan rekomendasi
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan oleh staff analisis kebijakan ahli muda
Analisa kebijakan ahli muda membuat draft surat rekomendasi penelitian berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan persyaratan
Kepala bidang wasnas menandatangani surat rekomendasi penelitian yang telah dibuat oleh staff analisis kebijakan ahli muda
Pemohon mengambil surat rekomendasi penelitian yang telah ditandatangani oleh kepala bidang wasnas di kantor kesbangpol kaltim bagian divisi analisis kebijakan ahli muda
⏰ Total waktu prosedur: 2-3 Jam Kerja
📍 Konfirmasi kelengkapan dokumen sebelum pengajuan untuk menghindari penundaan
1. Persiapkan Dokumen Lengkap:
Pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dalam format PDF/JPG. Dokumen wajib meliputi: Surat Pengantar dari Institusi, Proposal Penelitian, Identitas Pemohon, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan penelitian.
2. Registrasi Online:
Lakukan pendaftaran melalui sistem online ini dengan mengisi formulir pengajuan secara lengkap. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi (nama lengkap, institusi, dan judul penelitian).
3. Unggah Dokumen:
Upload semua dokumen persyaratan melalui form yang telah disediakan. Pastikan file terbaca dengan baik dan ukuran maksimal 2MB per file.
4. Verifikasi Data:
Tim Kesbangpol akan melakukan verifikasi dokumen dalam 1-2 hari kerja. Pantau email/SMS notifikasi untuk informasi perkembangan pengajuan.
5. Revisi Dokumen (Jika diperlukan):
Jika terdapat kekurangan/dokumen perlu revisi, pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui email/SMS. Lakukan perbaikan maksimal 3 hari kerja setelah menerima pemberitahuan tersebut.
6. Pengambilan Surat Rekomendasi:
Jika pengajuan disetujui, surat rekomendasi dapat diambil langsung di kantor Kesbangpol Kaltim atau melalui kurir dengan menunjukkan nomor pengajuan dan identitas pemohon.
📌 Catatan Penting:
• Masa berlaku surat rekomendasi adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan
• Pemohon wajib melaporkan hasil penelitian ke Kesbangpol Kaltim setelah penelitian selesai
• Untuk pertanyaan teknis hubungi (0541) 1234567 ext. 123 atau email penelitian@kesbangpolkaltim.id
Masukkan Nomor Pengajuan Anda untuk memantau perkembangan permohonan penelitian