SIRPENA
Beranda / Rekomendasi Penelitian

Pilih Jenis Layanan

Penelitian Mahasiswa

Untuk keperluan akademik (Skripsi, Tesis, Disertasi)

Ajukan Sekarang

Penelitian Non-Mahasiswa

Untuk peneliti seperti dosen, lembaga, atau instansi pemerintah/swasta

Ajukan Sekarang

Prosedur Pengajuan Rekomendasi

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi ke bagian Kepala kesbangpol dengan mengirimkan surat pengantar dari instansi

Waktu: 30 Menit
Output: Surat Balasan Permohonan
2

Disposisi ke Bagian bidang wasnas

Kepala kesbangpol meneruskan surat pemohon ke Kepala Bagian bidang wasnas (kewaspadaan nasional dan penanganan Konflik)

Waktu: 30-60 Menit
Output: Lembar Disposisi
3

Disposisi ke bagian divisi Analisis Kebijakan ahli muda

Kepala bidang wasnas meneruskan surat pemohon ke divisi analisis kebijakan ahli muda atau pelayanan rekomendasi penelitian untuk dilakukan analisis dan rekomendasi

Waktu: 15 Menit
Output: Lembar Disposisi
4

Verifikasi Administratif

Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan oleh staff analisis kebijakan ahli muda

Waktu: 10 Menit
Output: Surat pemohon rekomendasi penelitian
5

Membuat draft surat rekomendasi

Analisa kebijakan ahli muda membuat draft surat rekomendasi penelitian berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan persyaratan

Waktu: 10 Menit
Output: Draft surat rekomendasi penelitian
6

Persetujuan kepala bidang

Kepala bidang wasnas menandatangani surat rekomendasi penelitian yang telah dibuat oleh staff analisis kebijakan ahli muda

Waktu: 10 Menit
Output: Draft surat rekomendasi penelitian
7

Pengambilan surat rekomendasi penelitian

Pemohon mengambil surat rekomendasi penelitian yang telah ditandatangani oleh kepala bidang wasnas di kantor kesbangpol kaltim bagian divisi analisis kebijakan ahli muda

Waktu: 10 Menit
Output: Draft surat rekomendasi penelitian

Tahap Finalisasi:

  • Penerbitan draft rekomendasi (30 Menit)
  • Persetujuan Kepala Bagian (30 Menit)
  • Penandatanganan dokumen (5 Menit)
  • Serah terima ke pemohon (5 Menit)

⏰ Total waktu prosedur: 2-3 Jam Kerja
📍 Konfirmasi kelengkapan dokumen sebelum pengajuan untuk menghindari penundaan

Petunjuk Pengajuan Izin Penelitian

1. Persiapkan Dokumen Lengkap:
Pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dalam format PDF/JPG. Dokumen wajib meliputi: Surat Pengantar dari Institusi, Proposal Penelitian, Identitas Pemohon, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan penelitian.

2. Registrasi Online:
Lakukan pendaftaran melalui sistem online ini dengan mengisi formulir pengajuan secara lengkap. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi (nama lengkap, institusi, dan judul penelitian).

3. Unggah Dokumen:
Upload semua dokumen persyaratan melalui form yang telah disediakan. Pastikan file terbaca dengan baik dan ukuran maksimal 2MB per file.

4. Verifikasi Data:
Tim Kesbangpol akan melakukan verifikasi dokumen dalam 1-2 hari kerja. Pantau email/SMS notifikasi untuk informasi perkembangan pengajuan.

5. Revisi Dokumen (Jika diperlukan):
Jika terdapat kekurangan/dokumen perlu revisi, pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui email/SMS. Lakukan perbaikan maksimal 3 hari kerja setelah menerima pemberitahuan tersebut.

6. Pengambilan Surat Rekomendasi:
Jika pengajuan disetujui, surat rekomendasi dapat diambil langsung di kantor Kesbangpol Kaltim atau melalui kurir dengan menunjukkan nomor pengajuan dan identitas pemohon.

📌 Catatan Penting:
• Masa berlaku surat rekomendasi adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan
• Pemohon wajib melaporkan hasil penelitian ke Kesbangpol Kaltim setelah penelitian selesai
• Untuk pertanyaan teknis hubungi (0541) 1234567 ext. 123 atau email penelitian@kesbangpolkaltim.id

Cek Status Permohonan

Masukkan Nomor Pengajuan Anda untuk memantau perkembangan permohonan penelitian